AH Sebut Edwin Kesayangan Ferdy Sambo & Tuduh Irjen Fadil Diberi Rp 40 M, Rasakan Akibatnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka mengunggah video berita atau kabar bohong yang belum tentu kebenarannya.
“Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan,” ujar Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7).
Zulpan mengatakan, kasus itu terungkap ketika seorang pria berinisial MR menemukan video tersebut di akun rakyatjelata_98 di media sosial Snack Video dan langsung membuat laporan polisi pada Selasa (26/7).
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka AH.
Diketahui, materi dan narasi dalam video itu berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.
"Ini diedit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi yang selanjutnya di unggah pada akun Snack Video rakyatjelata_98,” ungkap Kombes Zulpan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap AH yang menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diberi uang Rp 40 miliar dan menyebut Edwin kesayangan Ferdy Sambo. Lihat itu mukanya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri