Ah, Tak Mungkin KPK Jerat Setnov karena Pesanan Jokowi-JK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menepis tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut status tersangka yang disandang Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan pesanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, tak mungkin KPK menetapkan status tersangka atas dasar pesanan.
"Enggak ada, lah," ujar Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Ahli hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar itu menegaskan, tak mungkin presiden mengirim orang untuk menyampaikan pesan ke KPK agar menetapkan seorang tersangka. Sebab, di KPK juga tidak ada pola seperti itu.
"Masa presiden menitipkan ke KPK. Tidak ada, tidak ada seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya Fahri mengaku menerima informasi dari Setya Novanto yang menyebut status tersangka untuk ketua DPR itu karena pesanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Malah ada yang ngomong ke Novanto ini permintaan presiden, permintaan wakil presiden. Ada yang ngomong begitu ke Novanto," ungkap Fahri.(dna/jpg)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menepis tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut status tersangka untuk Setya Novanto karena pesanan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK