Ah, Tak Mungkin KPK Jerat Setnov karena Pesanan Jokowi-JK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menepis tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut status tersangka yang disandang Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan pesanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, tak mungkin KPK menetapkan status tersangka atas dasar pesanan.
"Enggak ada, lah," ujar Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Ahli hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar itu menegaskan, tak mungkin presiden mengirim orang untuk menyampaikan pesan ke KPK agar menetapkan seorang tersangka. Sebab, di KPK juga tidak ada pola seperti itu.
"Masa presiden menitipkan ke KPK. Tidak ada, tidak ada seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya Fahri mengaku menerima informasi dari Setya Novanto yang menyebut status tersangka untuk ketua DPR itu karena pesanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Malah ada yang ngomong ke Novanto ini permintaan presiden, permintaan wakil presiden. Ada yang ngomong begitu ke Novanto," ungkap Fahri.(dna/jpg)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menepis tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut status tersangka untuk Setya Novanto karena pesanan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum