Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan
Dia mengatakan, dalam konteks waktu penyelesaian, kepolisian bisa menangkap pelaku kasus pembunuhan di Pulomas dalam jangka waktu 19 jam pascapenyekapan korban. Sementara untuk kasus Novel, kata dia, waktu penyelesaiannya lebih dari dua tahun.
“Hal ini diduga karena adanya keterlibatan elite atas penyerangan Novel,” tegas Wana.
Ketiga, ujar dia, tidak adanya transparansi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Jika membandingkan dengan kasus pembunuhan Mirna pada 2016, yang menggunakan racun, Polri menyampaikan prosesnya mulai dari tindakan autopsi hingga pemeriksaan terhadap saksi.
Namun, kata Wana, hal tersebut berbanding terbalik dengan kasus Novel. “Seharusnya kepolisian menangani setiap kasus secara proporsional dan setara agar tercipta keadilan,” jelasnya.
Sebab, lanjut Wana, intimidasi terhadap aktivis antikorupsi bukan hanya kali ini saja. Berdasar catatan ICW, terdapat 91 kasus yang memakan 115 korban dari 1996-2019.
Kasus terakhir menimpa dua komisioner KPK yang diteror menggunakan bom. Sayangnya negara tidak hadir dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Padahal presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satgas yang dibentuk Polri tidak bisa selesaikan kasus Novel Baswedan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini