AHD Berharap Masih Diterima PAN

AHD Berharap Masih Diterima PAN
AHD Berharap Masih Diterima PAN
Menurut dia, dalam kasus yang menjeratnya, ia didakwa pasal 12a UU Tipikor. Tapi, itu tidak terbukti di pengadilan. Yang terbukti hanya pasal 11 UU Tipikor.

"Jadi, saya divonis tiga tahun bukan karena saya korupsi mengambil uang negara atau mengambil keuntungan dari Hontjo (Hontjo Kurniawan, red), tapi karena menjadi fasilitator dalam pemberian uang ke Jhonny Allen," urainya.

Di persidangan, lanjutnya, tidak terbukti ia menggerakkan, meminta, atau menerima imbalan. Semua sudah diserahkan ke Jhonny Allen. Selain itu, juga terbukti bahwa ia tidak memiliki kewenangan di persetujuan dana stimulus.

Meski demikian, Hadi menyerahkan sepenuhnya status dirinya ke PAN. "Mau diterima lagi atau tidak, saya kembalikan ke PAN," katanya pasrah.(har/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Anggodo Sambangi Mabes Polri

JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News