AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
Kamis, 22 Oktober 2009 – 17:05 WIB
AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kamis (22/10). Hadi menilai dakwaan penuntut umum tidak berkeadilan. "Maka sangat tidak berkeadilan jika saya yang mau dikorbankan dalam kasus ini. Tidak ada sepeserpun uang tersebut yang saya nikmati," katanya.
"Tidak ada kerugian negara atas kasus saya karena Hontjo yang memberikan uang tidak mendapatkan proyek," kata mantan anggota Komisi V DPR RI ini.
Baca Juga:
Selain itu, kata dia, dana yang diserahkan Hontjo, juga bukan untuk dirinya. Melainkan untuk Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen Marbun. Dirinya hanya fasilitator.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung