AHD dan Honco Sebut Nama Johny Allen
Senin, 08 Juni 2009 – 18:20 WIB
JAKARTA - Dua saksi, masing-masing Komisaris PT Kurnia Jaya Wirabakti Honco Kurniawan dan Abdul Hadi Djamal (AHD), yang tampil dalam persidangan Darmawati Dareho, menyebut-nyebut nama Johny Allen. Menurut Honco, uang Rp 3 miliar yang merupakan dana bantuan itu adalah untuk Allen, namun diserahkan lewat AHD.
"Uang bantuan itu untuk dana kampanye Pak Johny Allen. Karena dalam pertemuan di Hotel Mulia 23 Februari, menurut Pak Hadi, Pak Johny Allen lagi butuh dana untuk pemilu. Awalnya ditetapkan 4 persen dari total dana stimulus Rp 100 miliar, tapi kemudian berdasarkan kesepakatan, muncul angka 3 persen dari berapapun total dana stimulus yang disetujui," beber Honco.
Baca Juga:
Keterangan Honco itu dibenarkan AHD. Dikatakannya, munculnya angka Rp 3 miliar itu sesuai kesepakatan, karena Johny Allen mengatakan persentasenya 3-4 persen.
"Yang punya kewenangan untuk menetapkan mulus tidaknya dana tersebut adalah kewenangan pimpinan (Johny Allen). Apalagi sebelumnya Pak Johny curhat kalau lagi kesulitan untuk mendapatkan dana kampanye, sehingga meminta bantuan saya," tutur AHD.
JAKARTA - Dua saksi, masing-masing Komisaris PT Kurnia Jaya Wirabakti Honco Kurniawan dan Abdul Hadi Djamal (AHD), yang tampil dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat