AHD Dituntut 5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan angota DPR RI Abdul Hadi Djamal (AHD) dengan hukuman 5 tahun penjara serta 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Politisi Partai Amanat Nasional ini dinilai terbukti beberapa kali menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan, yang berniat mendapat proyek dari Departemen Perhubungan.
Tuntutan terhadap politisi asal Sulawesi Selatan tersebut dibacakan jaksa KPK Anang Supriatna dan I Kadek Wiradana, Rabu (7/10) di gedung Pengadilan Tipikor. Disebutkan JPU, jumlah uang suap yang diterima AHD berturut-turut senilai USD 80 ribu, Rp 32 juta, USD 70 ribu, USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta.
Dua uang suap terakhir didapat penyidik KPK saat menangkap basah AHD bersama Hontjo, dan pegawai Departemen Perhubungan Dharmawati Dareho pada Senin (2/3) malam di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Dari hasil penelusuran KPK, seluruh uang diterima AHD dengan tujuan mempermulus upaya perusahaan Hontjo, PT Kurnia Jaya Wira Bakti mendapat proyek pengembangan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia Timur yang kala itu tengah dibahas DPR.
Selain perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, AHD juga dianggap menambah buruk citra DPPR. Sebagai wakil rakyat, lanjut jaksa, AHD seharusnya memberikan contoh baik dengan berilaku baik dan menjauhi korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menghukum Hontjo dan Darmawati dihukum terlebih dahulu. Hontjo diganjar 3,5 tahun sedangkan Darmawati selama 3 tahun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan angota DPR RI Abdul Hadi Djamal (AHD) dengan hukuman 5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang