Aher Dituding Tunggangi Kades dan Guru Honorer
Selasa, 19 Maret 2013 – 14:40 WIB

Aher Dituding Tunggangi Kades dan Guru Honorer
:vid="7815" JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang ini mengagendakan keterangan saksi atau pembuktian atas gugatan yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten). "Ada keterlibatan Kepala Desa Yayan Supriyana untuk mencoblos pasangan nomor 4 dengan berpura-pura melakukan silaturahmi ke setiap rumah, dengan berpesan untuk diberikan dukungan kepada Aher karena programnya sudah jelas dan terbukti," kata Dede saat bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Tim Paten menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Paten menggugat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tanggal 4 Maret 2013.
Dalam sidang, saksi Paten, Dede Setiawan membenarkan adanya keterlibatan kepala desa tepatnya di Desa Padasuka Kabupaten Garut dalam pemenangan pasangan nomor urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dalam Pemilukada Provinsi Jawa Barat 2013.
Baca Juga:
:vid="7815" JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa