Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP
jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menegaskan, hal itu merupakan perintah yang langsung ditandatangani Presiden. Dia menjelaskan, dasar penetapan upah memang berbeda dengan terbitnya UU tersebut.
Saat ini, formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu.
"Itu hitungan praktis. Harus dilaksanakan, karena ditandatangani presiden," papar Aher di Gedung Sate, Kamis (27/10).
Untuk itu, lanjutnya, siapapun yang terlibat dalam penetapan upah minimum wajib mengacu pada PP tersebut.
Menurutnya, buruh jangan memaksakan pemerintah daerah untuk menolak PP tersebut, karena kewenangan untuk memberlakukan atau menghapusnya berada dikewenangan pusat.
"Semua terikat itu. Tentu kita ikut ke aturan yang berlaku. Kalau ada usulan-usulan untuk mengubah dari serikat buruh pekerja, tentu kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat," paparnya.
Disinggung proses penetapan upah minimum provinsi, menurutnya pun saat ini masih dalam proses pembahasan oleh dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemprov.
Penetapan UMP di Provinsi Jabar ini tergolong baru karena adanya PP 78 2015 mewajibkan.
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku