Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP
jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menegaskan, hal itu merupakan perintah yang langsung ditandatangani Presiden. Dia menjelaskan, dasar penetapan upah memang berbeda dengan terbitnya UU tersebut.
Saat ini, formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu.
"Itu hitungan praktis. Harus dilaksanakan, karena ditandatangani presiden," papar Aher di Gedung Sate, Kamis (27/10).
Untuk itu, lanjutnya, siapapun yang terlibat dalam penetapan upah minimum wajib mengacu pada PP tersebut.
Menurutnya, buruh jangan memaksakan pemerintah daerah untuk menolak PP tersebut, karena kewenangan untuk memberlakukan atau menghapusnya berada dikewenangan pusat.
"Semua terikat itu. Tentu kita ikut ke aturan yang berlaku. Kalau ada usulan-usulan untuk mengubah dari serikat buruh pekerja, tentu kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat," paparnya.
Disinggung proses penetapan upah minimum provinsi, menurutnya pun saat ini masih dalam proses pembahasan oleh dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemprov.
Penetapan UMP di Provinsi Jabar ini tergolong baru karena adanya PP 78 2015 mewajibkan.
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami