Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP
Jumat, 28 Oktober 2016 – 08:50 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok jpnn
"Dulu boleh ada, boleh tidak. Dulu aturan (penghitungan upah minimum) ada, sekarang ada yang baru (PP 78 tahun 2015). Jangan khawatir, urusan menetapkan sudah pada ahli. Kabupaten/kota, provinsi pada ahli," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki