Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP
Jumat, 28 Oktober 2016 – 08:50 WIB
"Dulu boleh ada, boleh tidak. Dulu aturan (penghitungan upah minimum) ada, sekarang ada yang baru (PP 78 tahun 2015). Jangan khawatir, urusan menetapkan sudah pada ahli. Kabupaten/kota, provinsi pada ahli," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya