Ahlan wa Sahlan, Pemerintah Harus Menjamin Keamanan Habib Rizieq
Jumat, 06 November 2020 – 16:19 WIB
Kasus hukum tersebut mencuat pasca-Aksi 212 pada 2016 lalu di mana HRS yang merupakan salah satu motor penggerak aksi massa terbesar sepanjang era reformasi tersebut.
Namun, Polri telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk dua kasus tersebut karena dianggap tidak memiliki cukup bukti. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah harus menjamin keselamatan dan keamanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya