Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran
jpnn.com, JAKARTA - Ahli tim kuasa hukum paslon 01 Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa juga dikenal Eddy Hiariej membeber kelemahan permohonan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Di uraian awal permohonan, kata Eddy, pemohon hanya menunjukan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Menurut dia, uraian permasalahan itu merupakan pelanggaran pemilu. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal itu seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nantinya, kata dia, Bawaslu yang melakukan kualifikasi berbagai pelanggaran tersebut, dikategorikan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi atau pidana pemilu.
"Berdasarkan hasil kualifikasi tersebut, Bawaslu akan mendistribusikan kasus sengketa pemilu ke DKPP, KPU, Peradilan Umum ataukah Peradilan Tata Usaha Negara," ucap dia dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6) ini.
BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Tanya ke Saksi 01: Mana yang Benar?
Dari uraian permohonan, lanjut dia, tim kuasa hukum paslon 02 tampak mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pesta demokrasi.
"Sekali lagi, kuasa hukum pemohon tidak hendak menyoal tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan MK, tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK," ucap dia.
Eddy Hiariej melihat tim kuasa hukum paslon 02 mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pesta demokrasi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan