Ahli Agama Pastikan Surah Al-Maidah Ayat 51 Berisi…
jpnn.com - jpnn.com - Salah satu yang sempat diucapkan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah jangan mau dibohongi dengan Surah Al-Maidah ayat 51. Di mana hal itu kini menyeret dia ke kursi pesakitan di pengadilan.
Menyikapi isi Surah Al-Maidah ayat 51, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar memastikan isi ayat itu berkaitan dengan larangan memilih pemimpin non muslim.
"Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An Nisa, dan sebagainya yang semakna dengan Al-Maidah 51," ucap Miftachul Akhyar di persidangan Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2)
Dia menuturkan, turunnya surah itu lantaran adanya sahabat Nabi Muhammad SAW yang merasa dikhianati dan kemudian memilih memisahkan diri dari ajaran.
Miftahul mengatakan bahwa pemimpin yang dimaksud dalam ayat itu adalah pemimpin agama dan dunia. "Maksud pemimpin ya yang memimpin agama dan dunia,” katanya.
Miftachul yang juga menjabat sebagai Wakil Rais Aam PBNU itu membeberkan makna surah Al-Maidah Ayat 51 yang juga tercantum dalam surat-surat lain dalam Al-Quran.
Namun, pada ayat itu tak spesifik penyebutan kata 'aulia' seperti pada Al-Maidah ayat 51. Kata dia, arti kata 'aulia' dalam surat Al-Maidah ayat 51 bermakna pemimpin.
"Jadi itu hakikatnya sama karena dalam mengambil pemimpin cukup sederhana. Kalau diartikan pertemanan, hanya pertemanan saja dilarang apalagi pemimpin," tukas dia.(elf/JPG)
Salah satu yang sempat diucapkan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah jangan mau dibohongi dengan Surah Al-Maidah ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh