Ahli Anggap Permohonan JC Matheus Joko Berbau Kepentingan

Ahli Anggap Permohonan JC Matheus Joko Berbau Kepentingan
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai permohonan justice collaborator (JC) eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebab, Matheus Joko merupakan terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19.

"Kalau saksi mahkota itu, karena melihat adanya konflik kepentingan antara yang bersangkutan memerankan sebagai saksi, itu bertentangan dengan kepentingan dia saat memerankan sebagai terdakwa. Ini harus dicermati betul, dalam KUHAP sepertinya dilarang," kata Basuki saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/6).

Menurut dia, dalam KUHAP, kalau ada orang melakukan perbuatan pidana, mestinya harus digabung, bukan dipecah.

"Kalau dipecah efeknya akan jadi saksi mahkota, kami bicara umumnya saja, kalau seorang terdakwa, kalau jadi saksi, nalurinya akan mengamankan dirinya sendiri," sambung dia.

Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim bisa secara teliti memperhatikan kesaksian dalam setiap proses persidangan.

Tidak bisa sembarang memberikan JC, terlebih kepada terdakwa.

"Harus benar-benar memperhatikan, keterangan yang benar-benar dalam poisisinya dia sebagai saksi dan terdakwa," ujar Basuki.

Sementara itu, penasihat hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan, JC itu hanya bisa diberikan kepada orang yang bukan pelaku utama.

Kedudukan sebagai JC yang diminta oleh Matheus Joko karena adanya keterangan membongkar pelaku lain dalam tindak pidana dan imbalan yang dia peroleh adalah janji keringanan hukuman.

"Pemberian status ini akan merusak sistem tawar-menawar yang disyaratkan oleh kedudukan justice collaborator. Tidak akan ada kasus ini, kalau tidak ada tangkap tangan terhadap MJS," ucap Maqdir.

Dia mengutarakan, JC yang dijual dengan harga kesaksian, seharusnya dianggap sebagai jual beli kesaksian.

Dengan begitu, nilai dari kesaksian sudah tidak objektif lagi, sebab Matheus Joko Santoso memberikan kesaksian hanya dengan iming-iming bayaran berupa status JC.

Maqdir menilai status JC hanya bisa diberikan kepada orang yang bukan merupakan pelaku utama.

Sebab, kuat dugaan dalam kasus bansos itu justru Matheus Joko yang menjadi pelaku utama. 

"KPK memberikan status justice collaborator bukan untuk tujuan mengungkapkan kebenaran materiel, tetapi untuk mendapatkan bayaran dari Matheus Joko Santoso berupa kesaksian," kata dia.

"Dengan demikian, maka ketika status sebagi justice collaborator disematkan kepada Matheus Joko Santoso, maka tindakan ini melanggar hukum," pungkas Maqdir. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Di dalam sidang, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno memberikan penilaiannya mengenai pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan terdakwa Matheus Joko Santoso


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News