Ahli Bahasa Memastikan Novel LWMK Karya Matcharay Bukan Hasil Plagiat
jpnn.com, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Muhammadiyah Malang Eggy Fajar Andalas mengatakan novel 'Live with My Ketos (LWMK)' karya seorang remaja umur 16 tahun dengan nama pena Matcharay bukan hasil plagiat.
Itu disampaikannya setelah melakukan kajian ilmiah kebahasaan terhadap novel yang masuk jajaran best seller tanah air tersebut.
Eggy mengatakan novel yang akan diangkat ke dalam miniseri itu tidak bisa disebut plagiat.
“Sebab dalam karya kreatif selalu ada pengaruh dari karya sebelumnya. Karya sastra tidak pernah lahir dalam ruang hampa tapi dipengaruhi dari hasil akumulasi pengetahuan penulis yang membaca karya-karya sebelumnya jadi selalu ada pengaruh karya terdahulu,” kata Eggy.
Sebelumnya karya tersebut viral diberitakan telah memplagiat karya novel berjudul Regal. Tudingan itu muncul setelah ditemukan beberapa fragmen yang mirip dengan novel LWMK yakni adagen pingsan di lapangan, tokoh di UKS, tokoh berkumpul di basecamp, dan saat tokohnya dicegat oleh musuhnya.
Menurut Eggy, adegan-adegan yang terjadi dalam novel itu lazim ada di dunia remaja dan menjadi latar dalam novel bergenre teenlit.
“Kemiripan seperti ini tidak bisa dibilang klaim plagiat, kalau kemiripan bisa jadi iya. Kalau baca keseluruhan, bobot plagiat yang disangkakan juga bukan menjadi tema utama hanya fragmen-fragmen saja. Itu bukan inti utama dari gambaran keseluruhan cerita tapi fragmen-fragmen dalam novel,” tegasnya.
Menurut Eggy, kemiripan dalam cerita tidak bisa disebut sebagai hasil plagiat. Dia mengatakan ada gambaran yang bisa jadi sama tetapi bila ada originalitas, ekspresi estetis dalam pengungkapan, dan ada kreativitas pengarangnya maka tidak bisa dikatakan plagiasi.
Sebelumnya novel LWMK diberitakan telah memplagiat karya novel berjudul Regal.
- Dituding Plagiat Lagu AADC, Band Merpati Beri Penjelasan
- Ini Alasan Puspomad Setop Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama oleh Jenderal Dudung
- Sisi Lain Ahli Bahasa Indonesia Ivan Lanin yang Perlu Anda Tahu
- Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi
- Direktur HRS Center Sebut Ada Plagiarisme di Vonis Kasus RS UMMI
- Mahasiswa Sultra Desak Mas Nadiem Selidiki Dugaan Plagiat di UHO