Ahli Bahasa Punya Pendapat Lain di Sidang Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Rahayu Surtiati
di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dia akan bersaksi untuk terdakwa perkara penodaan agama Basuki yang kerap disapa Ahok.
Dalam kesaksiannya, Rahayu menilai surah Al-Maidah ayat 51 sejatinya bukanlah sebuah kebohongan.
Akan tetapi siapa saja bisa menggunakan hal apapun untuk membohongi orang lain.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, Surat Al-Maidah 51, sebuah surat dalam Al-Quran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi," kata Rahayu Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Pendapat Rahayu soal itu diungkapkan usai menjelaskan penggalan ucapan Ahok yang berbunyi 'Jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu'.
Rahayu tak sependapat bila Al Maidah dikatakan dijadikan sumber kebohongan dalam pidato Ahok.
Rahayu menilai, maksud Ahok dalam kata 'dibohongi pakai' itu merujuk kepada orang-orang yang sengaja menggunakan Al Maidah.