Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Sabtu, 25 Mei 2013 – 15:08 WIB

Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5) malam, mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi ahli, Sri Haryati Suhardi, yang dihadirkan mengatakan bahwa tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi.
“Empat belas hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga delapan bulan,” kata Sri Haryati, yang bersaksi untuk terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari.
Penegasan ahli bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyanggah dakwaan JPU yang mematok waktu 14 hari untuk menentukan berhasil tidaknya proses bioremediasi.
JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online