Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Sabtu, 25 Mei 2013 – 15:08 WIB

Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Seperti diketahui, CPI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan instansi-instansi pemerintah terkait serta ahli-ahli di bidang lingkungan merintis program bioremediasi di Indonesia sebagai metode pembersihan tanah yang aman dan ramah lingkungan.
Program yang dijalankan sejak 1994 itu digelar untuk mendukung pemerintah RI mencapai target produksi minyak nasional.
PT Chevron telah mengklaim biaya bioremediasi kepada pemerintah Indonesia melalui BP Migas sejak tahun 2003, karena program itu termasuk dalam cost recovery.
Tetapi pada 2006, proyek ini dituding fiktif, karena perusahaan subkotraktor (PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya), pelaksana proyek ini, hanyalah kontraktor umum. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat proyek fiktif ini sekitar USD 23,36 juta.
JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?