Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam

Selain itu ada juga pemberian fasilitas Ilegal yang dilakukan oleh Kepala Butik Surabaya 01 dan staf lainnya yang menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga menyebabkan kekurangan stok.
Dia juga menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan saat laporan stok harian emas di Butik Surabaya 01 untuk menutupi kekurangan stok.
Dalam keterangannya, Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini.
"Saudara Budi Said diduga membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni dengan harga di bawah harga resmi, serta menerima emas dalam jumlah melebihi faktur pembayaran. Selain itu, terdakwa memberikan insentif kepada Eksi Anggraeni untuk memfasilitasi transaksi ini," ungkapnya.
Priyono menegaskan, temuan ini didukung oleh bukti kuat berupa dokumen transaksi, laporan stok, serta hasil klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk terdakwa Budi Said.
"Kami juga melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa pada Desember 2019 dan Maret 2021, guna memastikan validitas data," tambahnya.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini.
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan