Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam

Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Mohammad Priyono memberikan keterangan terkait hasil audit investigatif yang dilakukan pihaknya dalam perkara PT Antam. Ilustrasi Dok: source for JPNN.

Selain itu ada juga pemberian fasilitas Ilegal yang dilakukan oleh Kepala Butik Surabaya 01 dan staf lainnya yang menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga menyebabkan kekurangan stok.

Dia juga menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan saat laporan stok harian emas di Butik Surabaya 01 untuk menutupi kekurangan stok.

Dalam keterangannya, Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini.

"Saudara Budi Said diduga membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni dengan harga di bawah harga resmi, serta menerima emas dalam jumlah melebihi faktur pembayaran. Selain itu, terdakwa memberikan insentif kepada Eksi Anggraeni untuk memfasilitasi transaksi ini," ungkapnya.

Priyono menegaskan, temuan ini didukung oleh bukti kuat berupa dokumen transaksi, laporan stok, serta hasil klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk terdakwa Budi Said.

"Kami juga melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa pada Desember 2019 dan Maret 2021, guna memastikan validitas data," tambahnya.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News