Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres

Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

"KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU," kata Putu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisi Pemilihan Umum dianggap melakukan kesalahan prosedur ketika menerima putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News