Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Senin, 25 Maret 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan pihak terdakwa. Pasalnya, ahli diragukan independensinya dan diduga pernah terkait dengan tender proyek bioremediasi Chevron di sejumlah lokasi di Riau. Karenanya tak sekedar walk out, Hotma juga mengancam melaporkan Edion dan Prayitno ke polisi karena telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa di Kejaksaan maupun di persidangan. Hotma juga akan mengadu ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan ke Jaksa Agung.
Sampai-sampai Hotma Sitompul yang menjadi Koordinator Penasihat Hukum bagi terdakwa perkara itu, Herland bin Ompo, melakukan aksi walk out dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3) sore. Penyebabnya, keberatan Hotmat terhadap dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu tak digubris majelis.
Herland adalah Direktur PT Sumigita Jaya yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi di Riau. Saat persidangan atas Herlan dimulai, Hotma langsung menyatakan keberatannya terhadap dua ahli, yakni Edison Effendi dan Prayitno. Alasannya, dua ahli itu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam hari, tanggal dan waktu yang bersamaan. "Bahkan isinya, sampai titik dan komanya sama," kata Hotma.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah