Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Senin, 25 Maret 2013 – 20:02 WIB
Mengutip pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP, Hotma menegaskan bahwa cara hidup dan kesusilaan saksi berpengaruh pada tingkat kepercayaan di persidangan. "Keterangan dua saksi ini tidak dapat kami percaya. Saya tak mau dibohongi dengan keterangan dua orang ini," ucapnya sembari hengkang dari persidangan yang dipimpin Dharmawatiningsih itu.
Anggota Tim Penasihat Hukum Herland lainnya, Dion Y Pongkor, juga mempersoalkan kapasitas Effendi yang pernah berada di lokasi pengambilan sapling tanah di Riau, untuk uji bioremediasi. Sebab, Effendi ada di lokasi pengambilan sampling pada Februari 2012, sementara surat dari kejaksaan tentang penunjukan sebagai ahli baru keluar pada Maret 2012.
"Jadi dalam kapasitas apa saksi ada di lokasi pengambilan sampling? Ahli ini sejak awal sudah terlibat pengambilan sampel, ini berengaruh pada pengujian sampel. Ini sudah saksi fakta," ucap Dion.
Pada persidangan perkara yang sama yang digelar terpisah dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, status Edison sebagai ahli juga dipertanyakan. Penasihat hukum Ricksy, Najib Aligismar, mengungkapkan bahwa Edison pernah mewakili PT Riau Kemari dalam proses tender bioremediasi di PT CPI.
JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri