Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Senin, 25 Maret 2013 – 20:02 WIB
Namun Effendi menegaskan, posisinya di PT Riau Kemari hanya konsultan. "Tidak ada nama saya di akta perusahaan," kelitnya.
Pengakuan Effendi sempat membuat anggota majelis, Sofialdi, meradang. Sebab, Effendi seolah tak mau mengakui bahwa dirinya ikut dalam proses tender bioremadiasi. Terlebih lagi, Effendi sempat mengakui bahwa dirinya memang memproduksi microorganisme yang bisa digunakan untuk bioremediasi.
Majelis pun menunjukkan absensi rapat PT Chevron yang juga dihadiri Effendi selaku wakil dari PT Riau Kemari. Namun tetap saja Effendi berkelit. "Saya akui hadir tiga atau empat rapat. Tapi saya hanya konsultan di PT Riau Kemari," tegasnya.
Lantas untuk apa kehadiran Edison di lokasi bioremediasi? Edison mengatakan, dirinya ada di lokasi untuk memastikan pengambilan sampel tanah yang terkontaminasi minyak sudah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi. "Saya di sana untuk memastikan sampel diambil sesuai Kepmen 128," tegasnya.
JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati