Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Senin, 25 Maret 2013 – 20:02 WIB

Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Seperti diketahui, Herlan dan Rizky didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Sumigita dan Green Planet adalah rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai