Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Senin, 25 Maret 2013 – 20:02 WIB
Seperti diketahui, Herlan dan Rizky didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Sumigita dan Green Planet adalah rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek biormediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ahli dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dipersoalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
- Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional
- Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA
- Selamat, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Raih Penghargaan di Ajang RA Kartini Awards 2024