Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Ma'ruf Amin
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut tim hukum mereka telah menyerahkan keterangan tertulis dari ahli Riawan Tjandra ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
"Iya, tadi Riawan Tjandra, ahli hukum adminsitrasi negara menerangkan (dalam keterangan tertulis) soal kedudukan hukum BUMN," kata Hasyim ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Persoalan kedudukan anak perusahaan BUMN menjadi perbincangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan Ma'ruf merupakan pejabat BUMN. Sebab, Ma'ruf menduduki kursi Dewan Pengawas Syariah di dua bank yakni Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok Pagi
Nah, dalam keterangan tertulis itu, kata Hasyim, Riawan menjelaskan status anak perusahaan BUMN. Menurutnya, anak perusahaan BUMN bukanlah entitas dari perseroan pelat merah.
"Makanya, keterangan ahli itu untuk menegaskan tentang ini BUMN dan yang ini bukan BUMN," ungkap dia. Sebelumnya, (mg10/jpnn)
Ahli dari tim hukum KPU itu bernama Riawan Tjandra. Dia hanya memberikan keterangan tertulis dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'