Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP

Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP
Kuat Ma'ruf (tangan diikat) saat menjalani rekontruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Associate professor di Fakultas Hukum UII itu Arif mengatakan untuk dakwaan Pasal 380 KUHP, jaksa penuntut umum (JPU) harus bisa membuktikan unsur kesengajaan.

Adapun pada dakwaan Pasal 340 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur perencanaannya.

“Kalau untuk pembunuhan berencana, kan, kesengajaannya itu harus dengan direncanakan terlebih dahulu untuk mengambil nyawa orang lain," tutur Arif.

Selain itu, Arif juga menegaskan perencanaan tersebut juga harus dilakukan dalam keadaan tenang. ?

"Dalam keadaan tenang itu, kan, unsur subjektifnya dari keadaan kejiwaan si pelaku," ujarnya.

Menurut Arif, untuk mengukur kondisi ketenangan terdakwa pembunuhan berencana itu membutuhkan keterangan ahli psikologi.

“Di situ harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan. Pada saat dia (terdakwa, red) melakukan perencanaan, keputusan apakah itu dilakukan dalam keadaan tenang atau tidak," tutur Arif.

?Surat dakwaan yang disusun JPU menyebut Kuat Ma'ruf menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya. Pisau itu akan digunakan apabila Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
?
JPU juga menyebut Kuat Ma’ruf mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E sebelum akhirnya pembunuhan terjadi.

Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan ada unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang didakwakan kepada Kuat Ma'ruf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News