Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP
Senin, 02 Januari 2023 – 17:01 WIB

Kuat Ma'ruf (tangan diikat) saat menjalani rekontruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Saat ini, Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340KUHP.(cr3/jpnn.com)
Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan ada unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang didakwakan kepada Kuat Ma'ruf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya