Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP

Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP
Kuat Ma'ruf (tangan diikat) saat menjalani rekontruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Saat ini, Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340KUHP.(cr3/jpnn.com)


Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan ada unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang didakwakan kepada Kuat Ma'ruf.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News