Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP
Senin, 02 Januari 2023 – 17:01 WIB
Saat ini, Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340KUHP.(cr3/jpnn.com)
Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan ada unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang didakwakan kepada Kuat Ma'ruf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng