Ahli Digital Forensik Dicecar Soal Barbuk Kematian Josua, Lalu Sebut Nama Kompol Baiquni
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Adi Setya, ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Dalam kesempatan itu, Adi beraksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Di hadapan majelis hakim dan JPU, Adi menjelaskan soal standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan barang bukti yang biasa dia lakukan.
"Saudara pernah diminta melakukan pemeriksaan terhadap digital forensik dari barang bukti dari penyidik?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya, dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jawab saksi.
Adi mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak enam barang bukti, yakni satu hardisk eksternal merek Western Digital dan lima flashdisk bemerek Sandiks warna hitam merah.
Barang bukti itu disebut sebagai salah satu bukti soal kematian Brigadir J atau Josua di Duren Tiga.
Pemeriksaan barbuk dilakukan setelah penyidik datang ke laboratorium forensik pada 12 Agustus 2022.
Ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Setya dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga