Ahli Digital Forensik Dicecar Soal Barbuk Kematian Josua, Lalu Sebut Nama Kompol Baiquni
Menurut Adi, pihaknya melakukan pemeriksaan barang bukti sesuai SOP pada enam barbuk tersebut, mulai dari hardisk hingga flashdisk.
Prosedur pemeriksaan meliputi, registrasi, pelabelan, proses kloning atau penggandaan dengan menghubungkan barang bukti ke perangkat.
Tujuannya, kata dia untuk mencegah penulisan atau berubahnya barang bukti. Dari hasil kloning lantas dilakukan analisis.
Selanjutnya, hasil analisis itu dituangkan ke dalam berita acara. Dari situ diketahui bahwa barang bukti itu disertai dengan surat tanda penyitaan dan berita acara penyitaan sesuai SOP.
Jaksa kemudian menanyakan perihal pemilik dari barang bukti yang diperiksa tersebut.
"Apakah ditemukan suatu video yang ada dalam hardisk, ahli tahu milik siapa hardisk tersebut?" tanya jaksa.
Adi lantas menjawab bahwa setiap permohonan pemeriksaan di digital forensik mesti disertakan beberapa syarat seperti surat tanda penerimaan hingga berita acara penyitaan.
"Dari dokumen tersebut kami bisa ketahui barang bukti itu dari siapa, waktu itu kami cek dan keenamnya atas nama Baiquni (Kompol Baiquni Wibowo, red)," kata Adi.
Ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Setya dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga