Ahli Farmasi Minta Pemerintah Segera Susun Regulasi Terkait Produk Tembakau Alternatif
Selasa, 12 November 2019 – 18:09 WIB
Ariyo melanjutkan, perkembangan dari industri baru ini harus terus diperhatikan.
Bentuk dari perhatian ini sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah, sebab pengaturan HPTL baik tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) minimal tidak diubah pada PMK 152/PMK.010/2019. Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru ini masih kecil dan pertumbuhannya masih relatif stagnan.
"Keputusan pemerintah ini layak diapresiasi. Ini menandakan pemerintah tidak asal dalam mengambil kebijakan, dan mengedepankan bukti serta kajian,” tutupnya.(chi/jpnn)
Produk tembakau alternatif bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- 5 Makanan yang Bantu Anda Berhenti Merokok
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo