Ahli Forensik Beber Kejanggalan Jenazah Nasrudin di KY
Senin, 25 April 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Ahli Forensik, Abdul Munim Muis menyatakan, tidak ada keterangan baru yang disampaikanya kepada Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran etika oleh hakim dalam persidangan atas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhat. Mun'im menegaskan, keterangannya di depan KY hanya mengulangi kesaksiannya saat memberi pendapat pada persidangan atas Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa pada waktu. Selain itu, dari hasil pemeriksaanya terhadap jenazah Nasrudin Zulkarnain juga diketahui bahwa peluru bersarang di sebelah kiri kepala korban. "Dua-duanya peluru datangnya dari samping, adanya di sisi kepala sebelah kiri," tandasnya.
Seperti halnya saat bersaksi di persidangan, Mun'im mengatakan bahwa luka tembak yang dialami Direktur PT Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen bukanlah luka dari tembakan jarak dekat. "Berdasarkan sifat luka tembak tersebut (dari tembakan) jarak jauh," kata Mun'im saat menggelar jumpa pers usai memberikan keterangan di KY, Senin (25/4).
Dijelaskannya, jarak jauh itu artinya berdasarkan definisi dalam perspektif balistik yaitu dari jarak di atas 50 cm. "Jauh menurut pengertian balistik di atas 50 cm. Berdasarkan sifat luka yang mengandung pengertian jauh itu diatas 50- 60 cm," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahli Forensik, Abdul Munim Muis menyatakan, tidak ada keterangan baru yang disampaikanya kepada Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan