Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB
Para ahli berpadangan, berbagai pelanggaran selama ini terjadi karena pemerintah membiarkan pengusaha bersembunyi dibalik UU Pasar Modal, untuk mengangkangi UU Penyiaran. Padahal UU Pasar modal harus tunduk pada UU Penyiaran.
Baca Juga:
Paulus Widiyanto berpendapat, lembaga penyiaran tidak boleh dimiliki secara monopoli atau perorangan. "Sesuai pembahasan dalam rapat kerja Pansus Pasal 18 Ayat 1 harus dibaca tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum tertentu baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran dan sebagai penyeimbang," tegas Paulus.
Keberadaan pasal tersebut menurutnya untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran lain di Indonesia.
"Pemusatan kepemilikan dan penguasaan berbagai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan saham-saham perusahaan penyiaran yang lain, antara mereka yang sudah mempunyai lembaga penyiaran," ucap dia.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai