Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
“Pemerintah harus mengatur itu, sehingga terjadi pemerataan. Tidak boleh lagi dikuasai konglomerat tertentu dan dengan mudah dipindahtangankan,” kata Prof Dahlan.
Profesor Ichlasul Amal menambahkan; “Jika bertentangan dengan UUD 1945, maka harus ditegaskan, sehingga demokratisasi dunia penyiaran dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.”
“Monopoli dan oligopoli penyiaran mengancam demokratisasi opini. Akibatnya, diversity of content hilang, yang terjadi malah monopoli opini. “Ini sangat berbahaya untuk demokratisasi penyiaran,” tegas Prof Tjipta.
Hal yang sama ditegaskan Yanuar Rizky, saksi ahli bidang ekonomi dan pasar modal menegaskan, berbagai kasus monopoli lembaga penyiaran terjadi karena pengusaha bersembunyi dibalik UU Pasar Modal.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif