Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB
“Pemerintah harus mengatur itu, sehingga terjadi pemerataan. Tidak boleh lagi dikuasai konglomerat tertentu dan dengan mudah dipindahtangankan,” kata Prof Dahlan.
Profesor Ichlasul Amal menambahkan; “Jika bertentangan dengan UUD 1945, maka harus ditegaskan, sehingga demokratisasi dunia penyiaran dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.”
“Monopoli dan oligopoli penyiaran mengancam demokratisasi opini. Akibatnya, diversity of content hilang, yang terjadi malah monopoli opini. “Ini sangat berbahaya untuk demokratisasi penyiaran,” tegas Prof Tjipta.
Hal yang sama ditegaskan Yanuar Rizky, saksi ahli bidang ekonomi dan pasar modal menegaskan, berbagai kasus monopoli lembaga penyiaran terjadi karena pengusaha bersembunyi dibalik UU Pasar Modal.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang