Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Padahal seharusnya UU tersebut tunduk pada UU Penyiaran, karena usaha di bidang penyiaran sangat diproteksi oleh UU (high regulated industry), dalam ini UU No 32 Tahun 2002.
Karena itu, imbuh dia, usaha penyiaran tidak memperkenalkan model konglomerasi horizontal, yaitu pengendalian oleh seseorang atau badan usaha (entitas ekuitas) tertentu atas beberapa unit usaha penyiaran.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat