Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof. Dr. Supandi menyikapi positif kebijakan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas itu.
Menurutnya, langkah ini memberikan hak kepada masyarakat untuk andil mengelola sumber daya alam.
Kendati demikian, Supandi memberikan catatan agar badan usaha ormas keagamaan yang ditunjuk nanti untuk patuh pada aturan yang berlaku dalam semua prosesnya.
"Pemberian izin tambang ini, ya, saya nilai positif sepanjang badan usaha itu memiliki kompetensi. Izin yang berlaku dan tata kelolanya mengikuti peraturan pemerintah," kata Supandi saat dihubungi JPNN Jogja, Sabtu (8/6).
Supandi menegaskan bahwa keahlian atau kompetensi dalam mengelola tambang cukup kompleks sehingga tidak sembarang pihak bisa menjalankannya.
"Karena fundamentalnya program tambang yang pertama harus patuh pada peraturan perundang-undangan dan di sektor tambang sangat-sangat ketat," katanya.
Guru besar teknik geologi Institut Teknologi Nasional Yogyakarta memberikan respons positif terkait izin tambang bagi ormas keagamaan.
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB Jaya vs Pemuda Pancasila di Bandung
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Dimediasi Forkompimda, MPC Pemuda Pancasila Blora & DPC GRIB Sepakat Berdamai
- Bentrokan Pemuda Pancasila Vs GRIB di Blora Memanas, Polisi Turun Tangan