Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof. Dr. Supandi menyikapi positif kebijakan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas itu.
Menurutnya, langkah ini memberikan hak kepada masyarakat untuk andil mengelola sumber daya alam.
Kendati demikian, Supandi memberikan catatan agar badan usaha ormas keagamaan yang ditunjuk nanti untuk patuh pada aturan yang berlaku dalam semua prosesnya.
"Pemberian izin tambang ini, ya, saya nilai positif sepanjang badan usaha itu memiliki kompetensi. Izin yang berlaku dan tata kelolanya mengikuti peraturan pemerintah," kata Supandi saat dihubungi JPNN Jogja, Sabtu (8/6).
Supandi menegaskan bahwa keahlian atau kompetensi dalam mengelola tambang cukup kompleks sehingga tidak sembarang pihak bisa menjalankannya.
"Karena fundamentalnya program tambang yang pertama harus patuh pada peraturan perundang-undangan dan di sektor tambang sangat-sangat ketat," katanya.
Guru besar teknik geologi Institut Teknologi Nasional Yogyakarta memberikan respons positif terkait izin tambang bagi ormas keagamaan.
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH