Ahli Hukum Dorong Mantan Dirut IM2 Ajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah ahli hukum mendorong mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh anak usaha PT Indosat itu. Sebab, Indar yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus itu dinilai punya dasar kuat untuk mengajukan PK.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting ada dua kekuatan hukum yang dapat disiapkan untuk menjadi dasar pengajuan PK. Pertama, novum atau bukti baru yang belum terungkap. Kedua, mengenai kekhilafan dalam penafsiran hukum yang dilakukan hakim.
“Khilaf dalam penafsiran hukum atau bahasa kerennya penyelundupan hukum bisa dijadikan dasar oleh pengacara Pak Indar seandainya memang ada pasal salah dalam menerapkan hukum,” ujar Jamin usai usai diskusi “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan: Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis (26/2).
Jamin menilai pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang digunakan jaksa penuntut umum untuk mendakwa Indar tidak tepat. Sebab, Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran menyangkut usaha di bidang telekomunikasi.
Jamin menyayangkan penegak hukum yang menganggap seakan-akan Indar ataupun IM2 sama kedudukannya dengan Indosat yaitu memiliki frekuensi. Padahal kalaupun IM2 memang menggunakan frekuensi, kata Jamin, hal itu lebih cocok masuk ke ranah kasus administrasi.
“Tapi realitasnya tidak menggunakan frekuensi,” ujar Jamin seraya menambahkan, hal itu juga diperkuat dengan surat menteri komunikasi dan informatika pada saat itu maupun pernyataan para ahli.
Pakar hukum bisnis, Erman Rajagukguk juga menyarankan agar Indar dan IM2 segera mengajukan PK atas putusan kasasi itu. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata.
“Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK. Bila memang PK mau disusun, secara sukarela saya akan membantu, free of charge,” kata Erman.
Erman menegaskan, kerja sama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, juga mengungkapkan hal senada. Menurut Andi, ada dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap Indar. “Fakta hukum ini menjadi bekal untuk mengajukan PK,” ujar Andi.
Saat ini ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan. Di satu sisi ada putusan Mahkamah Agung Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang memutuskan Indar dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun, disertai denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum mendorong mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti