Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi

Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
Ahli pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.. Foto: dokumen JPNN.com

Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi.

Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.

Sebagai kajian akademis, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis.

"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” jelasnya.

Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya akan bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak.

Kemudian dapat diketahui apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.

“Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” jelasnya.

Dalam konteks kasus Ferdy Sambo, eksaminasi putusan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian yang penting dalam menegakkan keadilan.

Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta Prof Mudzakkir dan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi eksaminasi putusan Ferdy Sambo, simak pendapatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News