Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
Senin, 19 Juni 2023 – 14:28 WIB

Ahli pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.. Foto: dokumen JPNN.com
Menurutnya, dengan adanya mekanisme ini, putusan yang diambil hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan yang lebih baik.
"Oleh karena itu, publik diharapkan untuk tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan," pungkas Abdul Fickar Hadjar. (mar1/jpnn)
Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta Prof Mudzakkir dan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi eksaminasi putusan Ferdy Sambo, simak pendapatnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah