Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi

Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
Ahli pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.. Foto: dokumen JPNN.com

Menurutnya, dengan adanya mekanisme ini, putusan yang diambil hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan yang lebih baik.

"Oleh karena itu, publik diharapkan untuk tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan," pungkas Abdul Fickar Hadjar. (mar1/jpnn)

Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta Prof Mudzakkir dan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi eksaminasi putusan Ferdy Sambo, simak pendapatnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News