Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah menimbulkan tanda tanya.
Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara Rp 300 triliun itu menjadi beban berat yang belum mampu dipenuhi Kejagung hingga kini.
Pasalnya, kerugian negara sebesar itu belum terbukti seluruhnya.
Prof Romli lantas menyebut upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.
"Kejagung sudah terlanjur mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," kata Romli, Jumat (3/1).
Menurut Romli, hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.
“Jaksa boleh saja hitung seenak jidatnya, semau-maunya dia, boleh, tetapi hakim sudah punya patokan. Patokan hakim dalam membuat penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ungkapnya.
Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menyoroti upaya Kejagung untuk membuktikan kerugian negara Rp 300 triliun di kasus korupsi timah
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung