Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP
"Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. Pembuktian force majeure cukup sulit dan rumit, oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana," lanjutnya.
Selanjutnya, dia mengatakan jika terdapat pengurus badan pailithukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU.
"Karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum. Oleh sebab itu, hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” pungkas Hadi.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon (PF). (*/jpnn)
Pertamina Foundation menghadirkan saksi Ahli Hukum Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Dr. Hadi Subhan dalam sidang PKPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tolong Dicatat! Berikut Info Jadwal dan Rute Pertamina Eco RunFest 2024
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7