Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR
Menurut saksi ahli, yang berhak mengajukan gugatan tentang keabsahan capres-cawapres atau lawan adalah pihak capres-cawapres dalam Pilpres. Karena itu, PDIP tidak mempunyai legal standing.
“Partai politik di sini tidak punya kewenangan. Sedangkan dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan adalah partai politik, yaitu PDIP. Itu yang dijelaskan oleh ahli,” ucapnya.
Bukan hanya itu, usia Gibran pun telah diuji dalam 3 tahapan hingga MK sehingga persoalan ini harusnya sudah selesai. MK memutuskan bahwa keputusan KPU sudah benar.
“Berarti seharusnya sudah tidak ada lagi gugata di TUN ini,” kata Otto.
Dia menjelaskan ini berbeda dengan sengketa Pileg bahwa yang berwenang mengajukan gugatan adalah parpol bukan caleg.
Umpanya, ada caleg dari salah satu parpol tidak terpilih dalam kontestasi. Maka, pihak yang mengajukan sengketa perkaranya ke MK adalah parpol pengusungnya.
Atas dasar itu, Otto Hasibuan bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono optimistis bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan PDIP terhadap KPU.
“Hukumnya mestinya begitu, tapi sebagai lawyer mewakili Pak Prabowo dan Gibran, kita percaya kepada PTUN, mudah-mudahan Prabowo-Gibran bisa dilantik pada tanggal 20 Oktober nanti,” katanya.
Ahli hukum dari UMJ Prof Zainal Arifin menyebut KPU boleh tak berkonsultasi dengan DPR soal putusan MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan