Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR

Menurut saksi ahli, yang berhak mengajukan gugatan tentang keabsahan capres-cawapres atau lawan adalah pihak capres-cawapres dalam Pilpres. Karena itu, PDIP tidak mempunyai legal standing.
“Partai politik di sini tidak punya kewenangan. Sedangkan dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan adalah partai politik, yaitu PDIP. Itu yang dijelaskan oleh ahli,” ucapnya.
Bukan hanya itu, usia Gibran pun telah diuji dalam 3 tahapan hingga MK sehingga persoalan ini harusnya sudah selesai. MK memutuskan bahwa keputusan KPU sudah benar.
“Berarti seharusnya sudah tidak ada lagi gugata di TUN ini,” kata Otto.
Dia menjelaskan ini berbeda dengan sengketa Pileg bahwa yang berwenang mengajukan gugatan adalah parpol bukan caleg.
Umpanya, ada caleg dari salah satu parpol tidak terpilih dalam kontestasi. Maka, pihak yang mengajukan sengketa perkaranya ke MK adalah parpol pengusungnya.
Atas dasar itu, Otto Hasibuan bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono optimistis bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan PDIP terhadap KPU.
“Hukumnya mestinya begitu, tapi sebagai lawyer mewakili Pak Prabowo dan Gibran, kita percaya kepada PTUN, mudah-mudahan Prabowo-Gibran bisa dilantik pada tanggal 20 Oktober nanti,” katanya.
Ahli hukum dari UMJ Prof Zainal Arifin menyebut KPU boleh tak berkonsultasi dengan DPR soal putusan MK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat