Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR
Jumat, 06 September 2024 – 17:38 WIB
Majelis hakim PTUN Jakarta akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda penyerahan bukti terakhir dari para pihak. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahli hukum dari UMJ Prof Zainal Arifin menyebut KPU boleh tak berkonsultasi dengan DPR soal putusan MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan