Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR
Jumat, 06 September 2024 – 17:38 WIB

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Zainal Arifin Hoesein saat bersaksi di persidangan. Dok: source for JPNN.
Majelis hakim PTUN Jakarta akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda penyerahan bukti terakhir dari para pihak. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahli hukum dari UMJ Prof Zainal Arifin menyebut KPU boleh tak berkonsultasi dengan DPR soal putusan MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat