Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum

Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika. Supplied for JPNN

jpnn.com - Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menganggu upaya penegakan hukum.

Sebab, kata Prija, jaksa seperti dalam Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP, diberi kewenangan mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan yang dilakukan kepolisian. 

Dia menilai penanganan perkara hukum berpotensi tidak terpadu apabila aturan itu tetap diterapkan.

"Ya, yang benar yang boleh mengontrol hanya hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi, ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2," kata Prija kepada awak media, Kamis (23/1).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 dalam RUU KUHAP menyinggung kesempatan pelapor menindaklanjuti ke kejaksaan jika laporan masyarakat ke polisi tidak ditanggapi dalam 14 hari.

Menurutnya, pasal semacam itu menjadi kemunduran. Pernah berlaku era Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi belakangan dihapus.

 "Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi, ini langkah mundur," kata Dosen Fakultas Hukum UB itu. 

Prija mengatakan jaksa seharusnya tidak perlu menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan, sampai ke tingkat penuntutan.

Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan dua pasal ini dalam RUU KUHAP bisa menganggu penegakan hukum. Hapuskan saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News