Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum

Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika. Supplied for JPNN

"Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian," kata dia.

Menurutnya, jaksa untuk tindak pidana khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat bisa mengusut dan menuntut.

"Extraordinary crime, kejahatan luar biasa," kata Prija.

Dia juga mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah bisa ditempatkan di kantor kepolisian. 

Prija menyebut hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap. 

Dia mengatakan kebijakan itu bisa meningkatkan efektivitas dalam penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi pengembalian berkas dari polisi ke jaksa. 

Selain itu, kata Prija, satu atap polisi dan jaksa membuat suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan bisa disertai bukti kuat.

"Namun, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tetapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan," ujarnya. (ast/jpnn)

Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan dua pasal ini dalam RUU KUHAP bisa menganggu penegakan hukum. Hapuskan saja.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News