Ahli Hukum Makin Gencar Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Masyarakat
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember M. Arief Amrullah mengungkapkan KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional.
Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.
"Yang jelas KUHP nasional ini berbeda dengan WvS. Ini artinya sudah mencerminkan partikularisasi dari masyarakat Indonesia. Jadi, betul-betul KUHP ini dibuat sesuai dengan ritme dan irama yang terkandung dalam nilai Pancasila," kata Arief.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengatakan tugas bersama untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP ke depan.
"Ini adalah sebuah pekerjaan besar nasional yang harus kami sosialisasikan," kata Pujiyono.
Pujiyono memberikan contoh kasus, yakni pengakuan terhadap hukum masyarakat adat yang diatur dalam KUHP nasional, nantinya akan memberikan sistem hukum bagi masyarakat adat (living law) yang akan berdampak terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat Papua.
"Papua ini unik karena banyaknya masyarakat adat yang selama ini ada perlakuan otsus dan sebagainya. Ini sangat bagus untuk disosialisasikan berkaitan dengan adanya living law," ujar dia. (cuy/jpnn)
MAHUPIKI bersama sejumlah ahli hukum makin gencar melakukan sosialisasi KUHP nasional kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsi Instansi Kepada Para Mahasiswa, Simak
- Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini
- Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
- Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya