Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas

Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon. Foto: dok Bukalapak

Bukalapak meyakini semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini. 

Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017 terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark. Proyek tersebut tidak diselesaikan oleh Harmas, sementara Bukalapak telah melakukan pembayaran.

Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak lain telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Harmas pada awal Januari 2025.

Lebih lanjut, Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali teguran atau somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021, guna menagih kewajiban Harmas. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana menegaskan proses hukum ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak yang sah.

“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami. Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati,” ujar Kurnia.

Bukalapak tetap optimistis seluruh proses hukum ini akan berujung pada putusan yang adil, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan integritas.(mrk/jpnn)

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News