Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang

Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang
Sidang perkara ibu gugat anak di Karawang. Foto: dok sumber

"Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat, dia kan pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Eigen, dalam perkara tersebut hakim juga harus tetap objektif dalam menangani perkara ini, bahkan hakim seharusnya bisa menelaah latar belakang dari korban dan terdakwa atas pelaporan kasus ini, agar menghasil putusan yang seadil-adilnya.

"Iya tentu hakim harus objektif, dan kalau bisa harus tahu nih apa motif kedua belah pihak dalam kasus ini. Supaya menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, tapi sejauh ini memang saya nilai majelis hakim yang menangani kasus ini hebat-hebat dan sudah teruji," pungkasnya.

Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW dan hal itu sudah terbukti saat sidang perdana digelar.

“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta. (dil/jpnn)

Pendangan ahli hukum pidana, pada sidang kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, nilai hakim sangat objektif dan perkara murni kasus pidana


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News