Ahli Hukum: Perkara Syafruddin Temenggung Tidak Masuk Akal

Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Andi juga berpendapat mengenai perbedaan atas hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 yang menyebutkan, “... SKL tersebut layak diberikan kepada PS (Pemegang Saham) BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.” Sementara di sisi lain, sebelas tahun kemudian, yakni tahun 2017, muncul Audit BPK yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Andi, dengan adanya Audit BPK Tahun 2006 itu menyebabkan unsur perbuatan melawan hukum hilang dan tidak ada kerugian negara. “Tidak ada kalau begitu (perbuatan melawan hukum). Tidak ada kerugian negara ya. Tapi katanya sekarang ada audit yang baru ada kerugian negara kan, hahaha yang mana yang dipegang jadinya.” kata Andi.(jpnn)
Syafruddin hanya seorang diri diajukan sebagai terdakwa di pengadilan. Padahal dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan 14 Mei 2018, jelas tercantum nama lain.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara