Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan

Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK Thony Saut Situmorang menyoroti dan mempertanyakan berlebihnya fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Hotel Horison Kamis (23/1) lalu, Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.

“Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau enggak dibikin garis yang tegas akan sulit,” kata dia.

Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Ini tentu saja membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

“Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen kejaksaan itu maksudnya apa?

“Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” kata Saut.

Fungsi intelijen yang ada di Kejaksaan disorot dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News