Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan

Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama.

“Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tetapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia.

“Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena itu. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” kata dia.

Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi.

Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.

“Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga, pungkas dia. (cuy/jpnn)


Fungsi intelijen yang ada di Kejaksaan disorot dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News