Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan

Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama.
“Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tetapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia.
“Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena itu. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” kata dia.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi.
Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.
“Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga, pungkas dia. (cuy/jpnn)
Fungsi intelijen yang ada di Kejaksaan disorot dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan