Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama.
“Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tetapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia.
“Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena itu. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” kata dia.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi.
Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.
“Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga, pungkas dia. (cuy/jpnn)
Fungsi intelijen yang ada di Kejaksaan disorot dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Pakar Hukum Nilai Permenpora 14/2024 Bertentangan dengan Piagam Olimpiade
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis